BERKURBAN
Kurban berasal dari bahasa Arab yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah
yg berarti binatang sembelihan seperti unta sapi dan kambing yg disembelih pada
hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada
Allah. Syariat Kurban Allah SWT telah mensyariatkan kurban dgn firman-Nya “Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yg banyak. Maka dirikanlah salat krn
Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yg membencimu dialah yg
terputus.” (Al Kautsar 108:1-3)
“Dan telah Kami jadikan utk
kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari
padanya maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al Hajj
22:36)
Keutamaan Kurban Dari Aisyah ra
Nabi saw bersabda “Tidak ada suatu amalan pun yg dilakukan oleh manusia pada
hari raya Kurban yg lbh dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban.
Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta
tanduk-tanduknya bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah
Kurban itu menyentuh tanah ia telah diterima di sisi Allah maka beruntunglah
kalian semua dgn Kurban itu.” . Hukum Kurban Ibadah kurban hukumnya sunnah
muakkadah . Bagi orang yg mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu
maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yg diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dgn dua kambing kibasy yg sama-sama
berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yg menyembelih
kurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir .
Dari Ummu Salamah ra Nabi saw
bersabda “Dan jika kalian telah melihat hilal masuknya bulan Dzul Hijjah dan
salah seorang di antara kamu ingin berkurban maka hendaklah ia membiarkan
rambut dan kukunya.” HR Muslim Arti sabda Nabi saw ” ingin berkorban”
adl dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu
Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban utk
keluarga mereka berdua lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap
wajib. Hikmah Kurban Ibadah kurban disyariatkan Allah utk mengenang Nabi
Ibrahim as dan sebagai suatu upaya utk memberikan kemudahan pada hari Id
sebagaimana yg disabdakan oleh Rasulullah saw “Hari-hari itu tidak lain adl
hari-hari utk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Binatang yg Diperbolehkan utk Kurban Binatang yg boleh utk kurban adl onta sapi
dan kambing. Untuk selain yg tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT
berfirman “? supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg
telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” . Dan dianggap memadai berkurban
dgn domba yg berumur setengah tahun kambing jawa yg berumur satu tahun sapi yg
berumur dua tahun dan unta yg berumur lima tahun baik itu jantan atau betina.
Hal ini sesuai dgn hadis-hadis di bawah ini
Dari Abu Hurairah ra berkata
aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda “Binatang kurban yg paling
bagus adl kambing yg jadza’ .” .
Dari Uqbah bin Amir ra aku
berkata wahai Rasulullah saw aku mempunyai jadza’ Rasulullah saw menjawab “Berkurbanlah
dengannya.” .
Dari Jabir ra Rasulullah saw
bersabda “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yg berumur satu
tahun ke atas jika itu menyulitkanmu maka sembelihlah domba Jadza’.”
Berkorban dgn Kambing yg Dikebiri Boleh-boleh saja berkurban dgn kambing yg
dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’ bahwa Rasulullah saw berkurban
dgn dua ekor kambing kibasy yg keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi
dikebiri. Karena dagingnya lbh enak dan lbh lezat. Binatang-Binatang yg Tidak
Diperbolehkan utk Kurban Syarat-syarat binatang yg utk kurban adl bintang yg
bebas dari aib . Karena itu tidak boleh berkurban dgn binatang yg aib seperti
di bawah ini:
Yang penyakitnya terlihat dgn
jelas.
Yang picak dan jelas terlihat
kepicakannya.
Yang pincang sekali.
Yang sumsum tulangnya tidak ada
krn kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda “Ada
empat penyakit pada binatang kurban yg dengannya kurban itu tidak mencukupi.
Yaitu yg picak dgn kepicakannya yg nampak sekali dan yg sakit dan penyakitnya terlihat
sekali yg pincang sekali dan yg kurus sekali.” .
Yang cacat yaitu yg telinga
atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas ada
binatang-binatang lain yg tidak boleh utk kurban yaitu
·
Hatma’ .
Ashma’ .
Umya’ .
Taula’ .
Jarba’ .
Juga tidak mengapa berkurban dgn binatang yg tak
bersuara yg buntutnya terputus yg bunting dan yg tidak ada sebagian telinga
atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yg tersahih dalam mazhab
Syafi’i bahwa yg bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi begitu juga yg
puting susunya tidak ada krn hilangnya sebagian organ yg dapat dimakan.
Demikian juga yg ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata “Kami tidak
memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.” Waktu Penyembelihan Untuk
kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari
‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yg termasuk
hari-hari Tasyrik baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak
ada lagi waktu penyembelihannya. Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda “Sesungguhnya
yg pertama kali kita lakukan pada hari ini adl kita salat kemudian kita kembali
dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu berarti ia mendapatkan
sunnah kami. Dan barangsiapa yg menyembelih sebelum itu maka sembelihan itu
tidak lain hanyalah daging yg ia persembahkan kepada keluarganya yg tidak
termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata “Pada hari Nahar Rasulullah
saw berkhotbah di hadapan kami beliau bersabda ‘Barangsiapa salat sesuai dgn
salat kami dan menghadap ke kiblat kami dan beribadah dgn cara ibadah kami maka
ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.” Dalam hadis yg lain
Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg menyembelih sebelum salat maka
sesungguhnya ia menyembelih utk dirinya. Dan barangsiapa yg menyembelih setelah
salat dan khotbah sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat
Islam.” .
Bergabung dalam Berkurban Dalam berkurban
dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi . Karena
sapi atau unta berlaku utk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban
dan bertaqarrub kepada Allah SWT. Dari Jabir ra berkata “Kami menyembelih
kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta utk tujuh orang begitu juga
sapi .” Pembagian Daging Kurban Disunahkan bagi orang yg berkurban memakan
daging kurbannya menghadiahkannya kepada para kerabat dan menyerahkannya kepada
orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda “Makanlah dan berilah makan
kepada dan simpanlah.” Dalam hal ini para ulama mengatakan yg afdhal adl
memakan daging itu sepertiga menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya
sepertiga. Daging kurban boleh diangkut sekalipun ke negara lain. Akan tetapi
tidak boleh dijual begitu pula kulitnya. Dan tidak boleh memberi kepada tukang
potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan
kerja. Orang yg berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya utk
dimanfaatkan .
Menurut Abu Hanifah bahwa boleh menjual kulitnya
dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yg bermanfaat utk rumah. Orang
yg Berkurban Menyembelihnya Sendiri Orang yg berkorban yg pandai menyembelih
disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih
disunahkan membaca “Bismillahi Allahu Akbar Allahumma haadza ‘an?” . Karena
Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca “Bismillahi
wallahu Akbar Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” ini
dariku dan dari umatku yg belum berkurban}.” . Jika orang yg berkurban
tidak pandai menyembelih hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan
penyembelihannya. Dari Abu Sa’id al-Khudri ra Rasulullah saw bersabda “Wahai
Fatimah bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena setetes darahnya akan
memohon ampunan dari tiap dosa yg telah kau lakukan. Dan bacalah ‘Sesungguhnya
salatku ibadahku-korbanku-hidupku dan matiku utk Allah Tuhan semesta Alam. Dan
utk itu aku diperintah. Dan aku adl orang-orang yg pertama-tama menyerahkan
diri kepada Allah’ Seorang sahabat lalu bertanya ‘Wahai Rasulullah saw
apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau utk kaum muslimin secara umum?’
Rasulullah saw menjawab ‘Bahkan utk kaum muslimin umumnya’.” (Referensi
1. Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq2. Bidaayatul Mujtahid Ibnu Rusyd3. Al-Muhadzdzab
fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi’i Abu Ishaaq as-Syiraazi Al-Islam - Pusat
Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia)
sumber file al_islam.chm