Sabtu 21 Mei 2011. Dewan Perwakilan Mahasiswa FIK melaksanakan sidang Istimewa untuk membahas sebuah rancangan undang-undang bersama Lembaga Kemahasiswaan. Rancangan undang-undang badan semi otonom di lingkungan Fakultas Ilmu Keolharagaan digunakan untuk memberikan komunikasi tertulis dan berbadan hukum. Pada pelaksanan kegiatan ini, Kerohanian Islam Mahasiswa (KARISMA) memberikan kontribusi positif untuk membangun sebuah alur kelembagaan.
Badan yang mengampu sebuah BSO dalam lingkungan fakultas Ilmu keolahragaan meliputi BEM, HIMA dan di awasi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dengan membentuk Panitia Khusus (PANSUS) BSO . Badan ini berfungsi mengawasi pelaksanaan Hak dan Kewajiban Badan yang mengampu dengan Badan Semi Otonom.
RUU dapat diunduh pada link.
RUU BSO FIK UNNES.doc
Minggu, 22 Mei 2011
Karisma Fik dalam Organisasi kampus
20.12
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar